Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tunggu Berkas Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya
BeritaNasional.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dari Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami sudah memberikan petunjuk, dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan,” kata Patris kepada awak media di kantornya, Jumat (1/11/2024).
Apabila berkas perkara Firli nanti dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Patris, pihaknya akan meneliti apakah petunjuk-petunjuk sudah dilengkapi atau belum.
“Kita akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah terpenuhi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi, menyampaikan bahwa selama proses kelengkapan berkas atau P-19 masih berjalan sesuai prosedur.
“Kalau kendala, itu tidak ada. Ada petunjuk yang sudah kami sampaikan. Nanti, kalau berkas sudah kembali ke sini, kita akan teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum,” tegas Syarief.
Namun, saat disinggung tentang materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Syarief tidak bisa membeberkan lebih lanjut, karena itu masih dalam materi penyidikan.
“Kami tidak bisa sampaikan itu, itu materi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sempat menyebut bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri akan segera memasuki tahap akhir untuk dilimpahkan.
“Gelar perkara kasus Pak Firli sudah finishing,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus pemerasan Firli terhadap SYL, sudah ada sebanyak 160 saksi yang diperiksa oleh penyidik. Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan dalam kasus yang tengah dikembangkan untuk jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor, atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat sebagai tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 9 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu