Angga Raka Prabowo: Dari Wakil Menteri ke Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah pada Rabu, 17 September 2025, di Istana Negara, Jakarta.
Sebagai informasi, Angga sebelumnya menduduki posisi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, mendampingi Menteri Meutya Hafid.
Profil Angga Raka Prabowo
Rekam Jejak Karier Politik dan Komunikasi
Angga Raka lahir pada 8 September 1989. Bergabung dengan Partai Gerindra sejak 2008, dia dikenal sebagai sosok loyal dan salah satu staf dekat Prabowo Subianto selama bertahun-tahun.Antara News+3Tempo+3detikinet+3
Beberapa langkah penting dalam kariernya:
- Dari 2014 hingga 2017, Angga dipercaya menjadi sekretaris pribadi Prabowo.
- Menjadi Ketua Badan Komunikasi dan Direktur Media Kampanye untuk pasangan Prabowo–Gibran dalam Pemilu 2024.
- Dilantik sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) pada Kabinet Prabowo periode 2024–2029.
Penunjukan Komisaris Utama Telkom & Kontroversi Rangkap Jabatan
Sebelum pelantikan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka juga ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom pada RUPSLB tanggal 16 September 2025.
Penunjukan ini memicu perdebatan karena Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan komisaris untuk memastikan fokus waktu dan konsentrasi terhadap tugas kementerian.
Penghargaan
Pada tahun 2025, ia masuk dalam daftar Fortune Indonesia 40 Under 40, sebuah penghargaan prestisius yang diumumkan dalam acara Fortune Indonesia Summit 2025 yang berlangsung pada 6 Februari 2025 di The Westin Jakarta.
Penghargaan ini diberikan kepada 40 tokoh muda Indonesia di bawah usia 40 tahun per 31 Desember 2024, yang dinilai memiliki pengaruh besar di berbagai bidang industri.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu