Update Kasus Blokir Judi Online Komdigi, Polisi Tetapkan 14 Orang Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan blokir judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut hari ini terdapat tambahan tiga tersangka, sehingga total sudah ada 14 tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut.
“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/11/2024).
Meski belum disebutkan detail identitas dari para tersangka, namun Wira menyebut kalau 14 tersangka itu terdiri dari 11 pegawai Kementerian Komdigi dan tiga sipil.
“Jad total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” sebutnya.
Adapun dalam kasus ini, polisi sempat mengungkap terkait modus dari para tersangka dalam kasus blokir judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi.
“Ditemukan fakta bahwa oknum yang diberikan kewenangan untuk memblokir, menyalahgunakan kewenangan tersebut.
Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang. Sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” tambahnya.
Sementara untuk proses penyidikan, polisi kemarin telah menggeledah ruko tiga lantai yang dijadikan semacam tempat kerja diberi nama ‘Kantor Satelit’. Lalu, menggeledah Kantor Komdigi untuk menyita beberapa laptop para tersangka.
“Penyitaan beberapa Laptop pribadi dari para tersangka. Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” terangnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu