KPK Tak Bisa Putuskan Status Fasilitas Jet Pribadi Kaesang
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memutuskan persoalan penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep masuk ke dalam ranah gratifikasi atau tidak.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kaesang telah menyampaikan bukan penyelenggara negara dalam mendapat fasilitas tersebut saat pergi ke Amerika Serikat bersama isterinya.
“Dari deputi pencegahan menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron dikutip Minggu (3/11/2024).
Ghufron mengatakan kasus seperti itu sudah pernah terjadi sebanyak tiga kali di KPK. Menurutnya, orang yang bukan penyelenggara negara tidak dapat ditetapkan sebagai penerima gratifikasi.
“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh deputi pencegahan disampaikan ke pimpinan,” tuturnya.
Meski demikian, Ghufron mengatakan pandangan kedeputian pencegahan menilai hal tersebut bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah dengan Jokowi.
“Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Ghufron.
Dalam perkara ini, Kaesang diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Akan tetapi, ketum PSI itu mengaku hanya sekadar menumpang penerbangan saja.
“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat,” ujar Kaesang.
“Yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu