Kata Hasto soal KPK Putuskan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 03 November 2024 | 10:15 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan komentarnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digunakan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukanlah gratifikasi.

Hasto hanya mengucapkan bahwa hukum harus berkeadilan bagi semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” ujar Hasto di QBIG BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (3/11)

Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat.

“Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” tuturnya.

Hasto mengatakan tindakan Kaesang bisa dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan kaesang.

“Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia (Kaesang) telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK tak bisa memutuskan persoalan gratifikasi Kaesang. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan deputi pencegahan menganggap hal itu bukan gratifikasi.

“Dari deputi pencegahan menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron.

Ghufron deputi pencegahan menilai hal tersebut bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah dengan Jokowi.

“Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: