Fitur Navigasi pada Google Maps Makin Canggih, Bepergian Jadi Lebih Mudah
BeritaNasional.com - Google Maps meningkatkan navigasi dan memastikan jalur atau rute yang tepat pada fitur terbarunya.
Dengan begitu, pengendara makin dimudahkan dalam bepergian baik di dalam maupun luar kota.
Dikutip dari Antaranews, pada fitur navigasi yang ditingkatkan pada November, garis biru Google Maps akan memberikan visualisasi tentang jalur yang perlu diambil pengendara untuk melakukan belokan berikutnya.
Sementara itu, peta bakal menampilkan tempat penyeberangan, rambu, dan pembatasan jalur.
Hal ini diharapkan membuat berkendara di daerah yang tidak dikenal menjadi tak membingungkan karena akan ada beberapa fitur navigasi bermanfaat lainnya di Maps.
Misalnya, panduan jalur dan kemampuan untuk melihat rute pengguna dalam tampilan 3D.
Google Maps beberapa waktu lalu juga meluncurkan pembaruan pada fitur “panduan tujuan” yang diperkenalkan pada Juli.
Diketahui, fitur tersebut hadir di 30 kota besar di Amerika Serikat dan tersedia di Android dan iOS.
Selain memaksimalkan tujuan pengguna, Google Maps akan menunjukkan tempat parkir terdekat, pengingat lokasi parkir, dan petunjuk arah berjalan ke pintu depan gedung.
Aplikasi ini juga memperluas sistem pelaporannya. Misalnya, kondisi cuaca buruk dapat memengaruhi berkendara, seperti visibilitas rendah, kabut, salju, jalan yang tidak dibersihkan, atau banjir.
Selain fitur-fitur baru ini, Google menambahkan lebih banyak fitur AI ke aplikasi yang dapat membantu pengguna menemukan tempat-tempat baru.
Dilansir dari TheVerge, Google melakukan beberapa perubahan signifikan lainnya pada Maps dalam beberapa bulan terakhir.
Misalnya, penggunaan AI untuk merangkum ulasan pengisi daya EV dan memberikan rekomendasi tempat makan yang sering dikunjungi.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu