Pemerintah Dukung Badan AdHoc Pilkada Dapat Jaminan Sosial

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 04 November 2024 | 13:29 WIB
Wamendagri Bima Arya (BeritaNasional/Panji Septo)
Wamendagri Bima Arya (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Pemerintah mendukung seluruh anggota badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 mendapatka jaminan sosial Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan dukungan tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.

"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja ad hoc 3 September. Kami sangat mendukung," ujarnya saat dihubungi Senin (4/11/2024).

Saat ini Kemendagri sedang berkoordiasi dengan Kementerian Keuangan. Ini disebabkan laporan dalam hal administrasi hingga kesulitan untuk memasukkan dalam penganggaran, karena tidak ada nomenklatur.

Sebelumnya Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada), sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

"Tidak boleh ada gubernur dan bupati/wali kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apa pun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024," kata Timboel melalui keterangan resminya beberapa waktu lalu.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: