DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Tiga Penyelenggara Pemilu
BeritaNasional.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ketiga penyelenggara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin yang berstatus Teradu dalam perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024,Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon yang menjadi Teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/VII/2024 dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan. (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu