DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Tiga Penyelenggara Pemilu

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 04 November 2024 | 18:19 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ketiga penyelenggara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin yang berstatus Teradu dalam perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024,Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon yang menjadi Teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/VII/2024 dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan. (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: