KPK Cecar 9 Saksi soal Kasus Korupsi Pengurusan Dana Hibah Jatim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 9 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan dilaksanakan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.
“Saksi didalami terkait dengan prosedur pengelolaan, pengajuan, dan persetujuan turunnya dana hibah,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Selain itu, KPK juga mencari tahu soal mekanisme mencairan dana hibah dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim dari pada saksi yang diperiksa lembaga antirasuah.
“Kemudian tata cara pencairan dana hibah dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim. Semua saksi hadir,” tuturnya.
Kesembilan saksi tersebut, yakni Karyawan Swasta Roy Suryanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Indyah Aryani, dan ASN Dinas Peternakan Provinsi Jatim Kotari.
Kemudian, Sekretaris Dinas Peternakan Provinsi Jatim Kusdiyarto, Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim Hudiyono, dan Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Prov Jatim Iswahyudi.
Terakhir, ASN Dinas Peternakan Prov. Jatim Imron Rosadi dan dua orang pihak wiraswasta bernama Subaini dan Suharis.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK mengatakan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Meski demikian, KPK tak membeberkan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para hingga penyidikan dianggap telah cukup.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu