Contek Singapura, Ridwan Kamil Akan Olah Sampah untuk Reklamasi
BeritaNasional.com - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) berencana meniru Singapura untuk mengelola sampah Jakarta.
Negara itu disebut memiliki pulau Semakau. Di pulau itu berdiri tempat pengolahan sampah yang hasilnya menjadi sebuah reklamasi.
"Praktik reklamasi di Singapura itu sekian persennya pasir laut, sekian persennya sampah yang sudah jadi bongkahan kan. Nah rumus itu yang akan kita jadikan inspirasi," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
RK berujar, sampah-sampah di tempat pembuangan sampah akhir Bantargebang nantinya diolah menjadi bongkahan seperti batako. Dari proses tersebut selanjutnya nantinya dapat digunakan untuk reklamasi.
"Di Bantargebang yang sudah 16 lantai sebagian dikonversi oleh teknologi jadi bongkahan, ala-ala batako. Tujuannya buat membangun, bisa buat untuk mereklamasi, kira-kira begitu," ujar RK.
Sebelumnya program ini sudah pernah dipopulerkan oleh Heru Budi Hartono saat menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Kala itu, Heru mengungkapkan ingin membangun pulau yang terbuat dari sampah di Teluk Jakarta ataupun wilayah lautan Kepulauan Seribu.
Heru mengatakan, ide pulau sampah ini muncul karena Pemprov DKI Jakarta kerap mengeruk lumpur atau sedimen yang menumpuk di dasar 13 sungai.
Lumpur yang sudah dikeruk itu kemudian menjadi permasalahan karena tak ada lagi tempat pembuangan.
"Maka, lokasinya adalah salah satunya yang pantas, yang layak dikaji, adalah di wilayah utara. Jadi, nanti pembuangan sampah itu, termasuk sedimen, menjadi pulau-pulau," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).
Nantinya, lanjut Heru, pengelolaan sampah ini menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
Adapun pulau sampah bakal dikembangkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tak hanya itu, pulau sampah juga bakal mengolah sampah.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 11 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu