KPK Berikan Penjelasan Soal Status DPO Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 09 November 2024 | 10:08 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait status Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Paman Birin), yang hingga kini belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penetapan seseorang sebagai DPO baru akan dilakukan apabila seluruh langkah yang tersedia telah dilaksanakan, namun pihak penyidik masih gagal menemukan keberadaan tersangka.

“Biasanya, seseorang baru bisa ditetapkan sebagai DPO setelah semua opsi pencarian telah dilakukan dan tidak ada lagi informasi yang dapat diperoleh,” ujar Tessa dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Tessa menambahkan bahwa KPK telah berupaya mencegah Paman Birin untuk meninggalkan Indonesia. Dengan langkah pencegahan tersebut, KPK yakin bahwa tersangka dalam kasus suap proyek ini masih berada di dalam negeri, tidak keluar negeri.

“Kami sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri, jadi kami masih yakin beliau ada di dalam negeri,” lanjut Tessa.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik masih memiliki sejumlah informasi terkait kemungkinan lokasi keberadaan Paman Birin, meskipun informasi tersebut tidak dapat dibagikan secara terbuka.

“Penyidik masih memiliki beberapa opsi dan informasi mengenai lokasi di mana yang bersangkutan bisa ditemukan. Proses pencarian terus dilakukan,” tambah Tessa.

Namun demikian, Tessa menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat dibuka untuk publik demi kelancaran proses penyidikan.

“Informasi ini tidak bisa kami sampaikan di sini, karena itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan menemukan keberadaan yang bersangkutan,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: