KPK Pertimbangkan Seret Keluarga Rafael Alun Dalam Kasus TPPU

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 09 November 2024 | 10:35 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kemungkinan untuk menyeret keluarga Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa langkah ini bisa diambil jika ada bukti yang mengarah pada keterlibatan aktif keluarga Rafael Alun dalam tindak pidana tersebut, bukan hanya sekadar menikmati hasil dari kejahatan.

"Ini sangat memungkinkan jika kesaksian atau bukti yang ditemukan mendukung hal itu," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/11/2024).

Menurut Tessa, jika terbukti ada anggota keluarga yang turut berperan aktif dalam pencucian uang tersebut, mereka bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Jika ada pihak-pihak yang diduga tidak hanya menikmati hasilnya, tapi juga terlibat aktif, mereka bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Tessa menambahkan, jaksa penuntut umum KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.

"Jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan pimpinan, melaporkan perkembangan, dan membahas hal ini secara internal," jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa jika ada perkembangan lebih lanjut, baik terkait penetapan tersangka baru atau keputusan lainnya, pihak KPK akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: