Pelaku Penjualan Rekening Judi Online Positif Sabu
BeritaNasional.com - Kasus penjualan rekening untuk transaksi keuangan bandar judi online ke Kamboja terus dikembangkan kepolisian.
Terungkap enam dari delapan tersangka terbukti positif konsumsi narkotika jenis sabu.
Temuan ini terbukti seusai petugas curiga dengan gelagat aneh enam tersangka yang sempat diamankan saat penggerebekan di rumah mewah di Perum Cengkareng Indah Kapuk Jakarta yang dijadikan sebagai markas, Jumat (7/11/2024).
"Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Enam tersangka terbukti positif konsumsi sabu yakni RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR dinyatakan negatif narkoba.
“Hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” kata dia.
Kasus ini awalnya terungkap dari hasil penyelidikan kasus lain yakini sindikat penjualan rekening bank yang menampung transaksi keuangan bandar judi online ke Kamboja. Praktik ini terendus telah beroperasi selama dua tahun atau sejak Mei 2022 hingga Oktober 2024.
Dalam aksinya, otak utama RS mengirimkan ponsel yang telah diisi aplikasi perbankan beserta kartu ATM melalui jasa ekspedisi ke Kamboja.
Lewat cara itu, setidaknya para tersangka tercatat telah melakukan pengiriman barang sebanyak 1.081 kali ke Kamboja. Dengan rata-rata menyerahkan dua unit handphone yang masing-masing telah terisi dua rekening perbankan ke bandar judi online di Kamboja.
"Sehingga dapat disimpulkan jumlah rekening yang telah dikirimkan ke Kamboja periode bulan Mei 2022 sampai bulan Oktober 2024 sekitar 4.324 rekening," tuturnya beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu