Netralitas Pilkada hanya Berlaku untuk TNI-Polri dan ASN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 10 November 2024 | 14:55 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto/Kemenpanrb).
Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto/Kemenpanrb).

BeritaNasional.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan, netralitas dalam pemilihan kepala daerah hanya berlaku untuk TNI-POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala negara dan para menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah tertentu.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh  berkampanye," ujar Hasan kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Pernyataan tersebut merupakan respon atas dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Prabowo, melalui video, mengajak masyarakat Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Hasan menuturkan, presiden dan menteri diperbolehkan untuk mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu di Pilkada. Hanya saja dilarang untuk menggunakan fasilitas negara.

Pejabat negara, seperti menteri, harus mengajukan cuti apabila mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu. Serta pejabat tersebut hanya diperbolehkan berkampanye di luar hari kerja.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," jelas Hasan.

Dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin pun bukan sebagai presiden. Tetapi sebagai ketua umum partai. Terlebih, tidak ada larangan bahwa presiden mengendorse calon tertentu.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon," jelas Hasan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: