Polisi Masih Buru Buronan Kasus Blokir Judi Online Pegawai Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 11 November 2024 | 10:54 WIB
Ilustrasi website judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi website judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memburu satu buronan sebagai pengembangan kasus dugaan blokir judi online oknum pegawai Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Demikian hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bahwa masih ada satu buronan inisial A yang dikejar penyidik.

“Iya (masih ada buron inisial A),” singkat Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Adapun perburuan terhadap A masih dilakukan, setelah penyidik berhasil meringkus buronan inisial MN bersama anak buahnya DM yang telah berhasil dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (10/11/2024) kemarin.

Di mana, MN turut berperan sebagai penyetor uang dan list website judi online supaya tidak diblokir. Sedangkan, DM turut membantu kejahatan dan menampung uang hasil kejahatan daripada MN.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, keduanya bukanlah pegawai Kemkomdigi, tapi warga biasa.

"Dari luar, orang luar," ujar Wira kepada wartawan.

Wira menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas siapapun pihak yang terlibat dalam kasus ini. Maka dari itu, dia memohon dukungan kepada seluruh pihak demi kelancaran proses penyidikan.

"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya enam orang warga biasa. Lalu satu orang lain masih buron, yakni A.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: