DPR Terbuka Dengan Usulan UU Perlindungan Guru

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 11 November 2024 | 17:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menetapkan pimpinan Komisi X DPR RI periode 2024-2029. (Foto/dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menetapkan pimpinan Komisi X DPR RI periode 2024-2029. (Foto/dpr.go.id)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan terbuka  terhadap wacana pengajuan Undang-Undang Perlindungan Guru. Undang-undang ini dinilai penting untuk menekan kasus kriminalisasi terhadap guru. 

Wacana tersebut bisa disampaikan oleh siapa saja pemerintah dan masyarakat.

“Kami di DPR sangat terbuka pada masukan inisiatif dari pemerintah dan masyarakat," ujarnya di Jakarta.

Ia menerangkan saat ini DPR secara resmi baru memasukkan revisi terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya juga dapat mengintegrasikan beberapa hal terkait permasalahan guru dan dosen.

"Untuk saat ini secara resmi yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen,” kata jelasnya, Senin (11/112024). 

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya penguatan sosialisasi berbagai aturan yang sudah ada sehingga diketahui oleh semua guru dan dapat dijadikan payung hukum saat mendapat kriminalisasi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya menyampaikan telah menitipkan pesan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendorong adanya Undang-Undang Perlindungan Guru sehingga guru dapat mengajar dan mendidik dengan nyaman dan dengan cara yang disiplin.

“Jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru. Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru,” tegasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: