Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judi Online
BeritaNasional.com - Influencer Gunawan Sadbor yang ditangkap karena mempromosikan judi online, didapuk menjadi duta anti judi online oleh polri. Polisi pun kini menangguhkan penahanan terhadap Gunawan Sadbor.
"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta duta untuk anti judi online," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sigit yang menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, menjelaskan ikhwal keputusan tersebut.
Penangguhan penahanan terhadap Gunawan sebagai jawaban Polri bahwa terdapat perbedaan perlakuan terhadap influencer yang mempromosikan judi online.
Influencer yang tidak paham akan disadarkan dan dijadikan duta anti judi online. Sebaliknya yang memanfaatkan promosi judi online itu akan dikembangkan siapa orang di baliknya.
"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan dan kemudian kita jadi kan mereka duta untuk anti kampanye judi sebaliknya mereka juga manfaatkan untuk mendalami dan mengenbangkan siapa orang orang yang ada di belakang mereka," kata Listyo.
Sementara itu, terkait kasus pidananya polisi telah menangkap dua tersangka yang berperan sebagai marketing yang memberikan hadiah kepada Gunawan.
"Kita menangkap dua tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Sukabumi telah mengabulkan penangguhan penahanan dua Tiktokers Gunawan Sadbor dan Supendi alias Toed yang terjerat kasus promosi judi online dalam live jogetnya.
Keduanya saat ini telah menghirup udara bebas sejak Jumat (8/11/2024). Usai Gunawan dan Toed mendekam di balik jeruji besi Kamis (31/10/2024).
"Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Penangguhan penahanan sejak hari Jumat, 8 November 2024," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman saat dikonfirmasi, Senin, (11/11/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu