Budi Arie Ungkap 2 Sosok Di Balik Kasus Blokir Judi Online Pegawai Komdigi
BeritaNasional.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap ada dua orang yang diduga terlibat sebagai otak dalam kasus blokir judi online pegawai Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di mana dalam penjelasannya salah satunya muncul sosok inisial T yang diduga adalah Zulkarnaen Apriliantony atau Tony Tomang, eks komisaris BUMN PT HIN.
Bahkan sosok T sebagai aktivis politik dan dekat dengan Budi Karya Sumadi. Di mana di Pilpres 2024 lalu, T masuk dalam tim sukses pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“T merupakan aktivis politik yang dekat dengan Menteri Perhubungan (Budi Karya). Dia sebelumnya masuk Timses resmi Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 dan Pilkada Jakarta pasangan Pramono-Rano, dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Bidang Konten sosial media," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis 15 poinnya, dikutip Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Budi juga menyinggung soal sosok Denden Imadudin yang ada di balik kasus beking situs judi online yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komdigi. Namun untuk sosok Deden belum diungkap kepolisian.
“Tapi kan cuma inisial T, Denden belum nih. Denden mah dari dulu udah saya curigai, saya gak kaget dia ditangkap, hidupnya mewah,” ujarnya.
Meski begitu, Budi menegaskan sejak awal sudah mencurigai gelagat dari T san Deden. Karena perannya dalam memblokir judi online diduga turut menyalahgunakan kewenangannya.
“Banyak, ada beberapa kali ada momentum saya gembok, saya takedown sendiri. Saya pernah Sabtu Minggu saya datang ke tempat take down itu “tolong take down semua ini,” kata dia.
Atas adanya kasus ini, Budi pun merasa pihak-pihak yang memframingnya dengan keterlibatan dari judi online ini adalah fitnah. Dia pun berharap kasus ini bisa diungkap secara terang benderang.
Perlu diketahui saat ini total sudah ada 18 orang sebagai tersangka. Namun baru beberapa yang diungkap oleh polisi terkait identitasnya yakni berinisial MN, DM, AK, AJ, dan A (yang masih buron).
Adapun duduk perkara dalam kasus ini diawali tindakan pegawai dan staf ahli di Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi beberapa situs judi online agar tidak diblokir.
Dari tindakan itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama. Kemudian kembali menyita Rp3,1 miliar dari MN dan DM.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu