Pemerintah Segera Putuskan Status Libur Nasional di Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 13 November 2024 | 14:25 WIB
Ilustrasi pemilu. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pemilu. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pemerintah segera mengambil keputusan terkait penetapan hari pencoblosan Pilkada 2024, yang jatuh pada 27 November, sebagai hari libur nasional. Pemerintah sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau libur nasional, kami sudah koordinasi. Hari ini sudah dikirimkan surat dari KPU," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Namun, Prasetyo menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, hari pencoblosan Pilkada 2024 memang harus ditetapkan sebagai hari libur nasional, karena untuk pertama kali pilkada digelar serentak di seluruh provinsi.

"Karena ini baru pertama kali pilkada serentak di seluruh provinsi dan kabupaten, memang secara aturan perundang-undangan semestinya itu jadi hari libur nasional," katanya.

Prasetyo menjamin penetapan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional akan diputuskan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia.

"Jadi, mohon izin ditunggu hari ini surat dari KPU masuk, nanti segera setelah Bapak Presiden kembali, kita akan putuskan untuk menjadi hari libur nasional," katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: