Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Tidak Ada Maksud Politik
BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada motif politik dari penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu menjawab cecaran anggota Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya," kata Burhanuddin.
Dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, kata Burhanuddin, pihaknya sudah melakukan proses yang ketat dan penuh kehati-hatian.
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya. Karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah," kata Burhanuddin.
"Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," tegasnya.
Sebelumnya, Burhanuddin dicecar soal kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Jaksa Agung diminta memberikan penjelasan kepada publik, apalagi muncul persepsi bahwa kasus ini dipaksakan dan politis.
"Ini kan masih simpang siur. Ada yang mengatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau sebetulnya buktinya belum lengkap, tapi dipaksakan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan juga menyampaikan hal senada. Publik melihat kasus Tom Lembong sarat dugaan balas dendam politik.
"Kami merasakan mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik," kata Hinca.
Karena itu, Jaksa Agung diminta dijelaskan kepada publik melalui rapat kerja Komisi III DPR hari ini terkait kasus Tom Lembong.
"Itu yang kami dengarkan. Itu yang kami rekam karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III supaya betul-betul kami dapatkan," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu