Kerahkan Satuan Siber, TNI Sisir Prajurit Main Judol

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 14 November 2024 | 11:14 WIB
Ilustrasi website judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi website judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI mengerahkan satuan sibernya untuk mengecek jumlah prajurit TNI yang terlibat dalam judi online.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar sebagai sekretaris satgas menjelaskan, pelacakan  menjadi langkah awal untuk mengetahui jumlah prajurit yang benar-benar terlibat dalam judi online. Sebab berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 97.000 personel TNI-Polri terlibat judi online.

“Kami tidak menolak angka (97.000) tersebut. Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di kami seperti Satuan Siber TNI, ada juga (satuan) siber di BAIS, di angkatan juga ada Pussansiad (Pusat Sandi dan Siber TNI AD), Satuan Siber TNI AL, dan di TNI Angkatan Udara jua ada. Tentu, lembaga-lembaga ini kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk paling tidak langkah awal kami melihat seberapa besar sebenarnya angka tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Ia menerangkan langkah identifikasi saat ini dilakukan sehingga hasilnya diharapkan dapat mendukung upaya memberantas judi online di lingkungan TNI secara efektif.

Di lokasi yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut selama 2024 ini TNI telah menjatuhkan sanksi terhadap 4.000 prajurit yang terlibat judi online.

Data ribuan prajurit yang terlibat judi online tersebut diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024.

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," kata Danpuspom TNI.

Sebelumnya Mabes TNI di Jakarta mengumumkan pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

Satgas tersebut terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

Sementara dalam struktur kepemimpinannya, di bawah ketua satgas ada wakil, yang diisi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq, kemudian sekretaris satgas diisi Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: