Cak Imin: Judi Online adalah Bencana Sosial

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto/Humas Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat).
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto/Humas Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat).

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menilai judi online sebagai bencana sosial yang menggerus dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat. 

Hal itu dikatakan Muhaimin usai menyambangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mengunjungi pasien-pasien yang mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi online, Jumat (15/11/2024). Total lebih dari 100 orang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat kecanduan judi online sepanjang 2024. 

“Judi online ini bencana sosial, penyakit yang merusak siklus kesejahteraan masyarakat,” ujar Muhaimin, Jumat (15/11/2024).

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu berkata, mitigasi, rehabilitasi, dan reintegrasi korban adalah tiga kata kunci yang akan dilakukan dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Mitigasi berarti upaya penguatan kembali ekonomi korban, rehabilitasi dilakukan melalui layanan konsultasi psikososial, dan reintegrasi berarti upaya penguatan kembali nilai-nilai sosial.

“Pasien-pasien ini sudah sampai melakukan aksi kriminal karena kecanduan judi. Mereka tidak bisa mengontrol diri sehingga perlu intervensi medis melalui rehabilitasi,” lanjut Cak Imin.

Dikatakan Cak Imin, pemerintah memiliki target agar angka kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen. Salah satu upaya merealisasikan hal tersebut adalah dengan menekan keikutsertaan masyarakat pada judi online. Dengan demikian, berbagai bantuan atau pendapatan masyarakat bisa digunakan pada hal-hal yang lebih produktif.

“Semua pihak harus terlibat. Saya melalui Kemenko PM akan berusaha mengkoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga untuk memastikan mitigasi serta rehabilitasi dan reintegrasi korban,” tutup Cak Imin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: