KPK Sebut Aliran Dana Kasus Korupsi DJKA Masuk ke Instansi Pemerintah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, aliran dana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub mengalir ke instansi pemerintah.
Kasus tersebut berkaitan dengan suap pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api Kemneterian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pengetahuan itu didapat usai lembaga antirasuah memeriksa saksi yang merupakan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidik mendalami aliran dana (follow the money) ke mana disalurkan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (16/11/2024).
“Saat pemeriksaan, saksi menyampaikan ada aliran ke salah satu instansi pemerintah,” imbuhnya.
Menurutnya, penyidik KPK bakal menyelami lebih dalam untuk mengetahui siapa orang yang bertanggung jawab atas aliran dana itu.
“Tentunya akan didalami siapa-siapa saja yang mengetahui dan bertanggung jawab apakah memang betul informasinya,” tuturnya.
Lembaga antirasuah, kata Tessa, akan memanggil saksi-saksi untuk diklarifikasi. Ia berjanji bakal memberi kabar apabila sudah menemukan bukti.
“Nanti akan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait. Nanti kita tunggu saja update-nya,” kata dia.
Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka baru kasus tersebut yang merupakan pejabat BPK atas dugaan upaya manipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api.
"Kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada (pejabat BPK) yang jadi tersangka," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka tersebut sudah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, dirinya belum membeberkan detail soal sosok tersangka dimaksud.
"Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses," tandasnya.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu