Tangkap 22 Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Blokir Judi Online Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 17 November 2024 | 08:30 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) saat memberikan keterangan. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) saat memberikan keterangan. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memburu pelaku lain yang diyakini terlibat dalam persengkongkolan kasus blokir situs judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya terus memburu pelaku lain setelah berhasil menangkap 22 tersangka.

“Sampai saat ini, ada 22 tersangka yang kami amankan,” kata Wira yang dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Meski begitu, Wira menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali menetapkan tersangka baru. Sebab, pengembangan penyidikan terus dilakukan oleh penyidik, termasuk penelusuran barang bukti.

“Tentu, kami tidak berhenti sampai di situ. Penyidik terus mengembangkan dan menangkap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” ujarnya.

Diketahui, penyidik terbaru berhasil menangkap tiga buron berinisial B, BK, dan HF. Barang bukti berupa 3 handphone, 3 kartu ATM, dan uang tunai Rp 600 juta dengan berbagai macam mata uang.

Sementara itu, tersangka sebelumnya yang telah diketahui berinisialnya MN, D, AK, AJ, dan A (yang masih buron) dengan barang bukti Rp 76,1 miliar dari dua kali operasi penangkapan.

“Ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

“Termasuk kami akan melakukan tracking terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk kami bisa sita untuk negara,” ucap Wira.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: