Ada 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini Senin di Jakarta, Cek Persyaratan Perpanjangannya
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi warga Jakarta hari ini, Senin (18/11/2024).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling ini digelar pada pukul 08.00–14.00 WIB di lima lokasi.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
1. Jaktim di Mall Grand Cakung
2. Jakut di LTC Glodok
3. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakbar di Mal Citraland
5. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat di lokasi segera mengisi formulir dan mengikuti serangkaian tes kesehatan dan psikologi (online) sebelum mengikuti sesi foto pembuatan SIM.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu