Keppres IKN Belum Diteken, Pemerintah: Jakarta Masih Ibu Kota!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 18 November 2024 | 14:45 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Ahda)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai akhirnya terbit Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan. 

Pernyataan ini ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/11/2024).

Menurutnya status ibu kota negara masih dipegang Jakarta karena Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan itu tetap berlaku meski ada revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.

"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia, karena di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota," ujarnya. 

Revisi UU DKJ sambungnya hanya untuk memberi kepastian hukum terkait nomenklatur gubernur dan wakil gubernur, serta anggota DPR, DPD dan DPRD Jakarta. Karena status Jakarta akan berubah dari ibu kota menjadi daerah khusus.

Revisi UU DKJ hanya bentuk antisipasi apabila nantinya status Jakarta sudah berubah tidak lagi menjadi ibu kota.

"Antisipasi jangan sampai menjelang pilkada di tanggal 27, supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas yang dipilih itu adalah gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," jelasnya.

"Tapi otomatis setelah keppres ditandatangani nomenklatur daerah khusus ibu kota Jakarta beralih menjadi daerah khusus Jakarta"

Terpisah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pernyataan senada, bahwa IKN belum menjadi ibu kota negara.

Mantan Kapolri ini belum bisa memastikan kapan Prabowo akan mengeluarkan Keppres terkait pemindahan ibu kota ke IKN.

"Jadi nanti begitu kepresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: