Anggota Komisi III Uji Keberanian Capim KPK Ini Singkirkan Pimpinan yang Langgar Etik
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menanyakan kepada calon pimpinan (capim) KPK Setyo Budiyanto tentang keberaniannya menyingkirkan pimpinan lain yang bermasalah secara etik.
Pertanyaan itu terlontar dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK.
Awalnya, Hinca menyinggung pernyataan Setyo yang tak segan melaporkan pimpinan KPK bermasalah demi nama baik institusi.
"Saya pernah mencatat statement ini apakah masih relevan dengan makalah Calon, waktu itu bilang begini, 'lebih baik merusak kolegialisme daripada merusak institusi atau organisasi' rekam jejaknya masih ada ini," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Ini kesan yang ingin disampaikan Calon adalah untuk menjadi pimpinan maka kita tidak segan-segan menyingkirkan pimpinan yang bermasalah secara etik. Apakah seperti itu masih berlangsung pikiran itu," tanya Hinca.
Politikus Demokrat tersebut menyinggung banyaknya masalah etika yang terjadi oleh pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk. Hinca menyampaikan harapan tidak ada lagi pimpinan KPK yang melanggar etika.
"Karena pengalaman kita, KPK sekarang problem etiknya banyak itu. Yang diingatkan teman-teman kita, itu tidak terulang," katanya.
Hinca ingin menanyakan bagaimana sikap Setyo bila menjadi pimpinan KPK mendatang apakah ketegasannya itu dipertahankan.
"Sehingga bagaimana kita atau Pak Setyo menjalankan pendekatan tanpa mengorbankan kohesi tim dan semangat kolaboratif yang sama pentingnya bagi keberhasilan organisasi sebesar KPK," katanya.
"Saya ingin menggambarkan, kalau dalam keranjang, ada jeruk terbaik dari Kabanjahe. Terus ada jeruk busuk dalam keranjang. Kita ingin memastikan agar yang lain tidak busuk atau malah sebaliknya dihancurkan sekeranjang. Apakah pikiran Pak Setyo Budianto kaitan dengan makalah ini nyambung juga dengan pencegahan ke depan," tandas Hinca.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu