Sempat Terganjal, Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 18 November 2024 | 22:17 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029," kata Supratman rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Supratman mengatakan usulan RUU ini sempat terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas dibahas di Komisi III DPR RI.

Karena itu, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

Supratman menegaskan pengajuan kembali RUU tersebut menjadi bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," katanya.

Pemerintah tidak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode ini.

"Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over. yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan jumlah RUU yang diajukan dalam prolegnas belum dapat dipastikan karena kemungkinan terus bertambah.

"Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: