Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat, Polda Metro dan Kejati DKI Digugat
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta turut digugat atas proses tindaklanjut penanganan kasus dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) sesuai nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam sidang perdana yang akan digelar Selasa (26/11/2024) pekan depan, turut memasukan klasifikasi perkara tertulis’ Sah atau tidaknya penghentian penyidikan’.
“Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri,” kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keteranganya, dikutip Selasa (19/11/2024).
Namun seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap Firli terkesan berlarut-larut. Terhitung sejak 22 November 2023 atau setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Firli tak kunjung naik ke meja hijau.
Padahal dalam prosesnya upaya praperadilan yang sempat dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak. Hingga akhirnya berkas bolak-balik, karena belum kunjung dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta.
“Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” kata dia.
“Kondisi tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’,” tambah dia.
Menurutnya, tidak segera ditahannya Firli telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara.
Padahal jika Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta memiliki komitmen memberantas korupsi dan penegakkan hukum secara adil dan transparan. Seharusnya segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan untuk proses pembuktian di meja hijau.
“Soal terbukti bersalah atau tidaknya tersangka/terdakwa dalam perbuatan yang disangkakan, seharusnya merupakan kewenangan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memutuskannya,” jelas Kurniawan.
Maka dari itu, pemohon LP3HI dan MAKI menilai wajar apabila mendesak agar Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke pengadilan.
Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu