Terseret Kasus Timah, Hendry Lie Akhirnya Dijebloskan Kejagung ke Rutan Salemba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 November 2024 | 07:38 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo.id).
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Setelah sempat mangkir usai mendapatkan panggilan pemeriksaan, akhirnya Hendry Lie tersangka mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ditangkap.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan saat ini pihaknya telah menahan bos dari maskapai Sriwijaya Air itu ke Rutan untuk proses penyidikan setelah ditetapkan tersangka.

“Yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan satu jam. Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan,” kata Qohar kepada awak media, dikutip Selasa (19/11/2024).

Penahanan kepada Hendry Lie dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan awal yang dilakukan tanggal 29 Februari 2024 masih sebagai saksi. Lalu hendak dilakukan pemeriksaan kembali, namun Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

Karena tidak kooperatif, maka dilakukan pencekalan yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan, terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor Republik Indonesia atas nama Hendry Lie.

“Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi. Selanjutnya, pada tanggal 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka,” jelasnya.

Namun lagi-lagi, Hendry Lie tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Sampai akhirnya pada Senin 18 November 2024 diketahui yang bersangkutan tiba di Indonesia dari Singapura di Terminal 2F, Bandar Udara Soekarno-Hatta.

“Tanggal 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB beberapa saat yang lalu (Langsung ditangkap),” tuturnya.

Sementara dalam kasus ini, Hendry Lie diketahui merupakan beneficiary owner. Di mana terlibat kerjasama dalam penyewaan alat peleburan timah dengan mengelola timah ilegal bersama 23 tersangka lainnya.

Akibat kejahatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 triliun. Akibat dari kerugian yang disebabkan rusaknya ekosistem oleh aktivitas penggalian timah.

Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,

23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: