Digugat Soal Kasus Firli Bahuri yang Dinilai Jalan di Tempat, Begini Tanggapan Kejati Jakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 November 2024 | 12:47 WIB
Kantor Kejati DKI Jakarta. (Foto/Sinpo.id)
Kantor Kejati DKI Jakarta. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menanggapi gugatan terkait kasus penanganan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang dianggap berlarut-larut ke PN Jakarta Selatan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya menghormati pangkah hukum dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

“Kejati DKI menghormati hak konstitusional warga atau lembaga masyarakat baik yang melakukan gugatan sebagaimana gugatan a quo oleh LP3HI ataupun MAKi,” kata Syahron saat dihubungi, Selasa (19/11/2024).

Namun demikian, Syahron menyatakan Kejati DKI Jakarta selaku pihak tergugat sampai saat ini masih terus menindaklanjuti perkara yang menyeret Firli Bahuri.

Artinya, selaku jaksa masih menunggu hasil pelimpahan berkas (P-19) dari Polda Metro Jaya selaku yang menetapkan tersangka Firli sejak 22 November 2023 atau satu tahun lalu.

“Disi lain perlu kami tegaskan, bahwa penanganan perkara a quo sedang berlangsung sampai saat ini, yaitu pada tahap prapenuntutan (pasal 14 butir b KUHAP),” ujarnya.

Namun demikian, Syahron mengatakan sampai saat ini belum ada koordinasi terbaru dari Polda Metro Jaya terkait rencana mengembalikan berkas perka tersebut.

“Belum ada (singkat Syahron),” ucap dia.

Gugatan ke PN Jaksel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta turut digugat atas proses tindaklanjut penanganan kasus dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) sesuai nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam sidang perdana yang akan digelar Selasa (26/11/2024) pekan depan, turut memasukan klasifikasi perkara tertulis’ Sah atau tidaknya penghentian penyidikan’.

“Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri,” kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keteranganya, dikutip Selasa (19/11/2024).

Namun seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap Firli terkesan berlarut-larut. Terhitung sejak 22 November 2023 atau setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Firli tak kunjung naik ke meja hijau.

Padahal dalam prosesnya upaya praperadilan yang sempat dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak. Hingga akhirnya berkas bolak-balik, karena belum kunjung dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

“Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” kata dia.

Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik. 

Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.

Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: