Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas LPG

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 19 November 2024 | 23:30 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap enam pelaku yang diduga mengoplos gas bersubsidi 3 kilogram untuk dipindahkan ke gas portable lalu dijual kepada masyarakat di wilayah tersebut.

"Enam orang pelaku itu berinisial TRM (30), GG, (39), IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25)," kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP IGNP Krishna Naraya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Keenam pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," ujarnya dikutip dari Antara. 

Ia mengatakan modus pelaku, yakni dengan memindahkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang ada di tabung 3 kilogram ke dalam 10-11 tabung gas portable berbagi merk. 

Pelaku memindahkan gas dari tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas portable dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi.

Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable.

"Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu," kata dia.

Penjualan dilakukan secara daring melalui platform daring (online shop), bayar di tempat (cash on delivery) hingga secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.

"Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran," katanya.

Indrawienny mengatakan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar.

"Bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable agar dihentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: