Johanis Tanak Nilai Jabatan Ketua KPK Memunculkan Arogansi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 November 2024 | 18:27 WIB
Suasana rapat Komisi III DPR. (BeritaNasional/Ahda)
Suasana rapat Komisi III DPR. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak setuju ada revisi Undang-Undang KPK untuk meniadakan jabatan ketua lembaga antirasuah.

Menurut dia, jabatan ketua akan membuat seorang pimpinan KPK menjadi arogan lantaran sosok tersebut dianggap bisa mengambil semua keputusan seorang diri.

"Kalau saya yang ketua, saya pimpin di sini, arogan muncul jadinya. Tidak sesuai dengan yang dikatakan undang-undang bahwa pimpinan harus bersifat kolektif-kolegial mengambil keputusan," ujar Tanak di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024).

Ia mengatakan revisi UU KPK bisa menjadi payung hukum baru lantaran istilah ketua masih disematkan dalam UU KPK saat ini. 

Tanak mengatakan jabatan ketua dalam suatu lembaga dalam UU tersebut diatur sebagai pengambil keputusan. Padahal, KPK harusnya mengambil keputusan berdasarkan lima pimpinan.

"Pengambil keputusan ada sama dia, dia menentukan semua. Sementara itu, dalam undang-undang KPK, dikatakan pimpinan KPK adalah kolektif-kolegial," tuturnya.

Tanak berpendapat jabatan ketua bisa diganti dengan koordinator sehingga semua pimpinan bisa menjadi pemimpin dalam periode waktu tertentu.

"Cukup ada satu koordinator saja, koordinator ini dibagi tahun ini si A, tahun depan si B. Habis lima tahun, habis juga untuk lima orang itu. Selesai lah, iya kan," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: