Sebut Harun Masiku Hilang, Tanak: Penangkapan Buron Bukan Perkara Mudah
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai penangkapan eks caleg PDIP Harun Masiku yang sedang buron bukan perkara mudah.
Menurut dia, KPK sudah berusaha menetapkan Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun, lembaga antirasuah ini tersebut belum berhasil menangkap buron tersebut.
"Belum kelar karena belum ketangkap. Jadi, begini, menangkap orang ini kan bukan hal yang mudah. Yang jelas, secara hukum, itu ditetapkan dulu sebagai DPO," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024).
Tanak mengatakan siapa pun boleh menangkap Harun Masiku, khususnya aparat penegak hukum (APH). Meski demikian, peluang itu juga terbuka bagi masyarakat.
"Siapa pun boleh dong, kamu lihat dia Pak polisi ini Harun Masiku yang dicari-cari oleh KPK. Polisi akan menyerahkan kepada KPK iya kan," tuturnya.
"Jadi, siapa saja di negeri ini masyarakat di negara atau di negara lain kalau mengetahui, bisa saja menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk menyerahkan kepada polisi atau kejaksaan," imbuhnya.
Tanak menegaskan penetapan status DPO bukan berarti menghentikan proses pencarian terhadap Harun Masiku. Namun, dia mengakui kendala dalam mencari buron.
"Jadi, kalau sudah DPO, tidak berarti proses perkaranya tidak ditangani, tetap akan ditangani. Cuma karena kendala besar, belum ketemu," katanya.
Ia mengatakan kendala terbesar yang dialami KPK adalah hilangnya Harun Masiku. Dia membantah ada kekuasaan yang menekan KPK sehingga tak bisa melakukan penangkapan.
"(Penyebabnya) Menghilang. Tidak ada tertekan kekuasaan. Kami tetap mencari kok. Kalau ada informasi, kami tetap melacak dan penggunaan IP tetap mau dilancarkan," tandasnya.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu