Ketua KPK soal Amnesti Hasto: Itu Kewenangan Presiden

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat suara terkait amnesti (pengampunan) yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan, pemberian amnesti kepada seorang terdakwa merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan undang-undang 1945.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo kepada wartawan via WhatsApp, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal itu berdasarkan surat presiden tentang pemberian persetujuan dan pertimbangan amensti terhadap 1116 orang terpidana.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan di antara terpidana itu adalah Hasto Kristiyanto yang baru saja divonis dalam kasus suap.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh pemerintah terhadap seseorang atas suatu tindak pidana. Amnesti menghapus hukuman dari tindak pidana.
Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR ini, turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Rapat konsultasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada 1116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
"Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan persetujuan surat dari presiden RI," ujar Dasco.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap turut menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Meski didakwa dan dituntut terkait perintangan penyidikan, majelis hakim berpendapat unsur-unsur pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu