Cadewas KPK Mirwazi Kritik Penyidik hingga Sesalkan Putusan MK yang Batalkan Izin Penyadapan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 November 2024 | 10:10 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi, mengatakan banyak penyidik yang melakukan penggeledahan yang tidak sesuai dengan perkara.

Hal tersebut disampaikan dalam agenda konsultasi dan pendalaman calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK di Komisi III DPR RI.

“Biasanya penyidik melakukan penggeledahan sesuka hatinya, yang kadang bukan rumah orang yang melakukan tindak pidana,” ujar Mirwazi di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (20/11/2024).

Mirwazi menyebutkan ada penyidik yang menggeledah rumah orang tua tersangka dan mengatakan bahwa ada mobil mewah yang harus disita.

“Padahal, dalam penyidikan dan penyelidikan, tidak ada indikasi yang mengarah ke orang tuanya, dan tidak ada kaitan dana yang masuk ke orang tuanya,” tuturnya.

Dirinya menduga penyidik ingin mendapatkan keuntungan dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, meskipun tidak ada perkara yang relevan.

“Indikasinya, penyidik tersebut bisa mendapatkan keuntungan-keuntungan dari penggeledahan dan penyitaan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata dia.

Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

Dalam putusan tersebut, Dewas KPK tidak lagi berwenang untuk memberi atau menolak izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Ini yang sangat kita sayangkan, Bapak, kenapa ini dicabut oleh MK. Padahal, pelanggaran yang sering terjadi adalah di kalangan pegawai penyelidikan, terutama terkait penyadapan,” ucapnya.

Padahal, kata dia, penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mematuhi aturan yang berlaku. Mirwazi menilai putusan tersebut bisa menjadi celah bagi penyidik untuk melakukan pelanggaran.

“Ini penyidik biasa melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini. Oleh karena itu, kami akan melakukan pengawasan melekat,” lanjutnya.

Dirinya merasa pencabutan kewenangan izin tersebut membuat Dewas KPK kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Apalagi dalam penggeledahan, sebagaimana yang disampaikan tadi, penyidik bisa saja melakukan penggeledahan sesuka hatinya,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: