Kisah Sriwani Sayuti yang Bebas dari Tuduhan Bisnis Pariwisata Ilegal di Thailand

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 November 2024 | 11:19 WIB
Sriwani Sayuti Seorang Warga Negara Indonesia yang sempat ditahan Kepolisian Thailand. (Beritanasional/Dok Puspenkum Kejagung)
Sriwani Sayuti Seorang Warga Negara Indonesia yang sempat ditahan Kepolisian Thailand. (Beritanasional/Dok Puspenkum Kejagung)

BeritaNasional.com -  Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Sriwani Sayuti, akhirnya dapat bernapas lega setelah berhasil kembali ke Indonesia, setelah sebelumnya sempat ditahan oleh Kepolisian Thailand dengan tuduhan menjalankan bisnis pariwisata ilegal.

Peristiwa ini bermula ketika Sriwani berniat baik membawa 128 karyawan perusahaannya beserta keluarga mereka untuk berlibur ke Bangkok, Thailand. Namun, perjalanan yang berlangsung dari 19 hingga 22 September 2024 justru menimbulkan kecurigaan warga lokal setempat. Mereka menganggap Sriwani tengah menjalankan bisnis wisata tanpa melibatkan agen perjalanan lokal.

“Timbul kecurigaan dari masyarakat Bangkok bahwa Sriwani adalah agen travel yang membawa turis dari Indonesia tanpa melibatkan agen lokal,” ujar Atase Kejaksaan RI di Bangkok, Virgaliano Nahan, dalam keterangannya.

Akibatnya, Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand melaporkan Sriwani ke Kepolisian Turis Bangkok, dengan menyertakan bukti-bukti seperti tiket wisata ke Grand Palace, pelayaran di Chao Phraya River, dan destinasi wisata lainnya.

Berdasarkan bukti tersebut, pada 22 September 2024, Sriwani ditangkap oleh Polisi Turis Bangkok atas tuduhan tiga tindak pidana: menjalankan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin, dan bekerja sebagai orang asing tanpa izin resmi.

Setelah menerima laporan penangkapan, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok segera memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan penerjemah dari Staf Atase Kejaksaan, serta melakukan upaya untuk mendapatkan penangguhan penahanan dengan membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok pada 24 September 2024.

"Setelah melakukan konsultasi hukum dan mempelajari dokumen serta hasil wawancara penyidik Kepolisian Bangkok terhadap Sriwani, kami menemukan adanya kesalahpahaman akibat masalah penerjemahan yang menyebabkan Sriwani dianggap melakukan tindak pidana," jelas Virgaliano.

Setelah temuan tersebut, Kejaksaan KBRI Bangkok mendatangi Kepolisian Bangkok untuk menyerahkan bukti pembelaan yang menegaskan bahwa Sriwani tidak terlibat dalam bisnis pariwisata, tidak bertindak sebagai pemandu wisata, dan tidak memperoleh keuntungan finansial selama perjalanan bersama karyawan dan keluarga mereka.

Meskipun komunikasi yang sulit dengan pihak penyidik menyebabkan Sriwani tidak dapat diwawancara ulang, dokumen yang diajukan oleh Kejaksaan Thailand akhirnya meringankan tuduhan terhadap Sriwani.

Dokumen tersebut mencakup petisi terkait perlakuan yang tidak adil terhadap Sriwani, akibat kesalahan dalam proses penyidikan yang dilakukan dengan penerjemah pihak pelapor.

“Berkat kerja sama yang baik antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan Kerajaan Thailand, kami berhasil menjelaskan posisi Sriwani dan membuktikan adanya kesalahpahaman dalam berkas perkara,” ungkap Virgaliano.

Sriwani Dibebaskan

Pada 11 November 2024, Pengadilan Bangkok memutuskan untuk tidak menuntut Sriwani, dan ia dibebaskan setelah masa tahanannya berakhir tanpa adanya proses penuntutan.

Pada 19 November 2024, Sriwani akhirnya tiba kembali di Indonesia. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam melindungi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, serta mendukung visi dan misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.

Upaya ini juga menjadi bagian dari partisipasi Indonesia dalam kerja sama internasional, yang dipimpin oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dan Duta Besar RI untuk Thailand, Rachmat Budiman.

“Kita harus menjaga hubungan baik antar negara, dan setiap warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri harus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh negara yang mereka kunjungi,” tambah Virgaliano.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: