Menkum Supratman Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Begini Upayanya
BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya, dalam hal ini pemerintah, akan membuka dialog dengan DPR RI dan para ketua umum partai politik agar RUU Perampasan Aset tetap menjadi pembahasan di parlemen.
Upaya ini dilakukan setelah RUU Perampasan Aset, yang merupakan inisiatif pemerintah, belum masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
“Karena itu, sekarang kami sedang melakukan upaya dialog bersama Parlemen, dengan Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” kata Supratman kepada awak media, dikutip Kamis (21/11/2024).
Supratman menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan agar ketika Presiden Prabowo Subianto pulang dari lawatan ke luar negeri, RUU Perampasan Aset bisa langsung menjadi pembahasan di DPR.
“Supaya begitu Presiden Prabowo kembali, beliau akan mengirim supres untuk masuk dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen,” jelasnya.
Langkah tersebut, lanjut Supratman, dilakukan karena keinginan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Nah, karena itu sekali lagi, mohon bersabar. Kami sedang melakukan dialog dengan kekuatan-kekuatan yang ada di Parlemen, sehingga kami memastikan, begitu kami ajukan, ini bisa selesai,” ujarnya.
Meski begitu, Supratman menyadari bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR cukup penuh perdebatan. Seperti pandangan yang mengusulkan untuk mengubah nama dari 'perampasan' menjadi 'pemulihan aset', serta beberapa materi yang ada di dalamnya yang masih dianggap resistensi.
“Karena itu sekali lagi, lebih baik kami klarifikasi dulu pembicaraan informal tersebut, melakukan lobi-lobi, baru kemudian kita lakukan upaya itu,” ujarnya.
Kendati demikian, Supratman meyakini bahwa upaya mengesahkan RUU Perampasan Aset di masa awal pemerintahan saat ini bisa dilakukan, karena aturan Prolegnas sekarang dapat diubah kapan saja sesuai keputusan parlemen.
“Tidak seperti dulu. Dulu kan setiap enam bulan baru bisa dievaluasi. Dengan perubahan Undang-Undang 12/2011, sekarang setiap saat, bahkan besok pun jika ternyata ada yang urgent, DPR maupun pemerintah atau DPD bisa merubah Prolegnas,” tuturnya.
“Sudah dikirim kemarin, kan sudah dikirim (draftnya). Tapi belum mendapatkan respons dalam bentuk pembahasan, kita belum diundang. Nah, saya ingin memastikan itu supaya jalan,” tambahnya.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu