Alexander Marwata Tegaskan OTT KPK Tidak Akan Dihapus, tapi Lebih Selektif
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT), yang selama ini menjadi andalan lembaga antirasuah, tidak akan dihentikan.
“Jadi saya kira nggak akan hilang juga sih (OTT). Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa, kan begitu,” ujar Alex di Gedung Merah Putih, belum lama ini.
Meskipun OTT tidak secara eksplisit disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Alex menjelaskan bahwa dalam Pasal 6 Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah memiliki kewenangan khusus dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. OTT pun dianggap bagian dari upaya penindakan yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan perkara.
“Ya memang nggak disebut (di KUHP). Tapi dalam rangka penindakan di pasal 6 undang-undang KPK kan jelas. KPK melakukan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan eksklusi,” ujar Alex.
Di sisi lain, Wakil Pimpinan KPK, Johanis Tanak, yang juga mencalonkan diri sebagai ketua KPK, menyatakan bahwa OTT kurang tepat dilakukan oleh lembaga antirasuah. Pernyataan ini disampaikan saat ia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Tanak menilai istilah "operasi tangkap tangan" tidak sesuai dengan maknanya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), di mana 'operasi' lebih merujuk pada tindakan medis oleh dokter.
Ia berpendapat bahwa operasi yang dilakukan KPK seharusnya membutuhkan perencanaan matang, dan oleh karena itu tidak cocok dengan konsep "tangkap tangan" yang bersifat spontan.
"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga, pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka," jelasnya.
Tanak juga berpendapat bahwa OTT sering dilakukan tanpa persiapan yang matang, yang menurutnya membuat metode ini tidak tepat.
"Ya, menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman saya secara pribadi, tapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi ini bisa diterapkan? Ya, saya juga tidak bisa menantang," ungkapnya.
Jika terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029, Tanak berjanji akan menghapus praktik OTT. Ia menegaskan bahwa metode tersebut tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP.
"Tetapi kalau saya bisa, mohon izin, menjadi ketua (KPK), saya akan tutup, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," tandasnya.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu