Johanis Tanak Terpilih Kembali Jadi Pimpinan KPK, Hartanya Sentuh Rp 11,2 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 21 November 2024 | 15:05 WIB
Johanis Tanak terpilih kembali sebagai pimpinan KPK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Johanis Tanak terpilih kembali sebagai pimpinan KPK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah periode 2024-2029 dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional.com pada Kamis (21/11/2024) pukul 13.49 WIB, Tanak tercatat memiliki harta Rp 11.211.550.499.

Tanak melaporkan hartanya pada 26 Februari 2024. Dalam catatan KPK, ia memiliki sebidang tanah dan bangunan di Kota Karawang dan 3 di Kota Jakarta Timur senilai Rp 5.964.200.000.

Ia juga tercatat memiliki 4 buah kendaraan yang terdiri atas tiga mobil bermerek Honda CR-Z Sedan tahun 2013, Willys Universal CJ 7 (1980), Toyota Corolla Sedan (1997), dan sebuah motor KTM 350 CC 2013 senilai Rp 685.000.000.

Kemudian, ia tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 139.000.000 dan kas atau setara kas senilai Rp 4.423.350.499. Tanak tak tercatat memiliki surat berharga.

Menolak OTT

Selama menjalani fit and proper test (uji kelayakan) di Komisi III DPR RI, Tanak menjadi salah satu orang yang menolak adanya operasi tangkap tangan (OTT).

"OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti. Tetapi, berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," kata Tanak.

Tanak menjelaskan istilah OTT terdiri dari operasi dan tangkap tangan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'operasi' merujuk pada tindakan yang dilakukan dokter.

Karena itu, ia menilai operasi yang dilakukan KPK harus memenuhi persiapan. Ia mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan istilah 'tangkap tangan'.

Menurut wakil ketua KPK tersebut, istilah itu bersifat impulsif dalam menangkap seseorang dan menjadikannya tersangka.

"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga, pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka," jelasnya.

Ia juga berpendapat bahwa OTT dilakukan tanpa perencanaan yang matang, sehingga menilai metode ini tidak sesuai.

"Ya, menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Saya sudah sampaikan kepada teman-teman saya secara pribadi, tapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi ini bisa diterapkan? Ya, saya juga tidak bisa menantang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tanak berjanji menghapus OTT jika terpilih sebagai ketua KPK periode 2024-2029. Ia menyebut operasi tersebut tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP.

"Tetapi, kalau saya bisa, mohon izin, menjadi ketua (KPK), saya akan tutup, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: