Kembali Pulang ke KPK, Fitroh Punya Harta Rp 5 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 21 November 2024 | 15:37 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto. (Foto/YouTube TV Parlemen)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto. (Foto/YouTube TV Parlemen)

BeritaNasional.com - Fitroh Rohcahyanto kembali pulang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah periode 2024-2029 dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional pada Kamis (21/11/2024) pukul 14.59 WIB, eks direktur penuntutan KPK itu tercatat memiliki harta Rp 5.057.000.000.

Ia melaporkan harta kekayaannya saat menjabat jaksa fungsional di unit kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 3 Januari 2024.

Dia tercatat memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3.450.000.000 yang terletak di Kota Pati, Jawa Tengah.

Di sektor garasi, ia memiliki enam kendaran dengan total nilai Rp 288.000.000. Di antaranya, mobil Honda SUV tahun 2018, Mazda Sedan (2019), Nissan X Trail SUV (2015). Kemudian, motor Yamaha NMAX (2017), Honda Scoopy (2017), dan Honda Vario (2015).

Fitroh tercacat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 285.000.000, kas dan setara kas 1.175.000.000, harta lain Rp 210.000.000, serta utang Rp 351.000.000.

Nilai UU KPK Tak Melemahkan

Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK di Komisi III DPR, Fitroh menilai revisi UU KPK bukan faktor penentu pelemahan lembaga antirasuah. 

"Kemudian, apa tanggapan saya soal revisi UU KPK. Saya harus katakan, meskipun bukan menjadi faktor penentu kemudian melemahnya KPK, tapi memang ada rasa yang kemudian budaya yang tadi sempat disinggung egaliter segala macem itu memang berpengaruh," ujar Fitroh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Secara norma, kata Fitroh, tidak ada substansi yang memengaruhi terhambatnya penanganan perkara dalam revisi UU KPK.

"Tapi, sesungguhnya secara norma, saya melihat tidak ada hal yang substansi yang kemudian memengaruhi terhambatnya penanganan perkara," katanya.

Dengan adanya UU KPK yang telah direvisi ada pengawasan yang terpisah melalui dewan pengawas.

Selain itu, terkait masalah penyitaan dikembalikan ke putusan MK bahwa penggeledahan tanpa harus ada izin.

"Jadi, ada pengaruh tapi saya melihat tidak signifikan. Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan KPK menjaga integritasnya," ujar Fitroh.

Menurut dia, pimpinan KPK harus bisa menjaga integritasnya agar tidak terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan di luar penegakan hukum.

"Sepanjang integritasnya dijaga, kemudian tidak terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan di luar penegakan hukum, saya yakin bahwa kemudian penanganan perkara secara objektif. Itu yang terpenting. Objektif," ujarnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: