Bareskrim Polri Sudah Sita Rp 77 Miliar dari Hasil Pengungkapan Judi Online

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 November 2024 | 19:35 WIB
Desk Pemberantasan Judi Online membeber hasil pengungkapan kasus judol di Indonesia. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Desk Pemberantasan Judi Online membeber hasil pengungkapan kasus judol di Indonesia. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah menyita uang Rp 77 miliar dalam penanganan kasus judi online (judol). Hasil itu didapat semenjak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online.

Diketahui, desk ini dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menjadi satuan kerja lintas kementerian/lembaga bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada 4 November 2024.

"Jumlah uang yang disita setelah terbentuk deks ini adalah Rp 77.653.433.548," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Sementara itu, untuk barang bukti lain seperti barang-barang, total ada 858 handphone, 111 laptop, komputer maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 kendaraan, 2 bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

"Telah berhasil mengungkap 619 kasus dengan jumlah tersangka 734 orang. Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan servernya ada di luar negeri,” jelasnya.

Desk Pemberantasan Perjudian Daring juga akan melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus judi online dengan melakukan penelusuran aset atau asset tracing memakai landasan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tegas jenderal bintang tiga Polri itu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: