Komisi III DPR Sebut Tak Ada Aturan Pimpinan KPK Harus Diwakili Masyarakat Sipil

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 21 November 2024 | 19:23 WIB
Proses pemilihan capim dan cadewas di Komisi III DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Proses pemilihan capim dan cadewas di Komisi III DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan tidak ada aturan tertulis harus ada keterwakilan masyarakat sipil di kursi pimpinan KPK. Susunan pimpinan KPK 2024-2029 kini diisi oleh dua jaksa, satu hakim, auditor, dan polisi.

"Jadi, lima orang itu dua jaksa, satu hakim, kemudian auditor dan polisi. Jadi, teman-teman CSO tidak terwakili. Karena memang tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dalam UU KPK, tidak ada mandat bahwa pimpinan KPK harus diwakili penegak hukum ataupun anggota lembaga swadaya masyarakat.

"UU KPK tidak memberikan mandat bahwa pimpinan KPK itu harus perwakilan dari misalnya institusi penegak hukum atau LSM, dan lain sebagainya," kata Nasir.

UU KPK menyerahkan proses seleksi pimpinan KPK kepada pemerintah dan DPR.

"Jadi, diserahkan saja kepada yang menyeleksi, baik di pemerintah maupun DPR," kata Nasir.

Komisi III DPR menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Setyo Budiyanto terpilih sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029.

Setyo Budiyanto terpilih sebagai ketua KPK 2024-2029 dengan perolehan 45 suara sebagai ketua dari Komisi III DPR.

Empat pimpinan lain yang terpilih adalah Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono. 

Fitroh Rohcahyanto mengantongi suara terbanyak sebagai anggota pimpinan KPK dengan 48 suara, Johanis Tanak 48 suara, Setyo Budiyanto 46 suara, Agus Joko Pramono 39 suara, dan Ibnu Basuki Widodo 33 suara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: