PKB DKI Usulkan Pemprov Tarik Retribusi di Kantin Sekolah

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 22 November 2024 | 12:39 WIB
Ilustrasi DPRD DKI (Beritanasional/Lydia)
Ilustrasi DPRD DKI (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno mengusulkan menarik retribusi dari kantin-kantin di sekolah. Sutikno berujar, kantin di sekolah bisa berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah. 

Adapun usulan ini muncul setelah Sutikno mengecek kantin sekolah di SMA 32 Cipulir. Dia mengatakan, kantin menarik harga sewa lapak sebesar Rp5juta per tahun.

“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” kata Sutikno dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Oleh karena itu, dia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah agar Pemprov bisa mendapatkan pendapatan dari retribusi.

“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ujar Sutikno.

Politisi PKB ini pun berharap, Dinas Pendidikan mengkaji usulan ini dan membuat payung hukum untuk mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Sudah kita sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” ucap Sutikno.

Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menjelaskan, kini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri. Sebanyak 1.305 di SD, 293 di SMP, 117 di SMA, dan 73 di SMK.

Purwosusilo pun mengaku akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengiptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” pungkas Purwosusilo.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: