Bawaslu Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Pilkada 2024 di Masa Tenang
BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di tahapan masa tenang.
Langkah ini diambil lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak melakukan pembersihan APK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pembersihan APK sebenarnya menjadi kewenangan KPU sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Namun, hingga kini, KPU jarang melaksanakan tugas tersebut.
"Pembersihan alat peraga itu ada pada KPU. Sampai sekarang tidak pernah, hampir tidak pernah KPU melakukan pembersihan alat peraga," kata Bagja kepada wartawan Sabtu (23/11/2024).
Menurut dia, kendati tugas pembersihan APK menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu sering kali yang harus menangani persoalan ini di lapangan.
Bagja pun menegaskan, meski secara regulasi tidak tercantum dalam kewenangan Bawaslu, masyarakat sering kali melaporkan pelanggaran terkait APK, yang akhirnya menjadi tanggung jawab Bawaslu.
"Kenapa Bawaslu yang menangani? Karena yang melanggar ini siapa? Yang kemudian mengawasi pelanggaran, jika pelanggarannya Bawaslu," ungkap dia.
Seperti diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 sendiri sudah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu