Bawaslu DKI Jakarta Minta Paslon Copot Semua APK Sebelum Hari Pencoblosan
BeritaNasional.com - Bawaslu DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk dapat mencopot atau membersihkan alat peraga kampanye (APK). Hal ini dikarenakan masa kampanye Pilgub Jakarta 2024 sudah berakhir dan sekarang sedang memasuki masa tenang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 39 ayat (3) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling
lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye sebagaimana Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 akan berakhir di tanggal 23 November 2024. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan mendampingi dan mengawasi proses pelaksanaan penertiban tersebut,” ujar Munandar dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Dia juga mengingatkan bahwa di masa tenang dilarang melakukan kampanye baik itu menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang dapat menguntungkan hingga merugikan pasangan calon lain.
“Dalam tahapan masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang untuk melakukan kampanye, menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” imbaunya.
Selain itu, dia meminta kepada semua pihak untuk dapat menjaga situasi di masa tenang menjelang pencoblosan yang bakal berlangsung pada hari Rabu 27 November 2024.
“Agar semua pihak yang terlibat dalam aktifitas kampanye dapat memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam hal diperlukan dapat melakukan koordinasi atau konsultasi kepada Pengawas Pemilu atau pihak lainnya untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu yang adil, damai dan berintegritas,” tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu