H-2 Pilkada, Bawaslu DKI Gencar Patroli APK

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 24 November 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sejak Minggu pagi belum menerima laporan terkait alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan pada masa tenang Pilkada 2024.

"Belum. Kami (patroli pengawasan) sampai jam 03.00. Tapi nanti akan kami update kira-kira berapa banyak APK yang sudah ditertibkan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji di Jakarta. 

Dia menuturkan dini hari tadi, Bawaslu DKI bersama jajaran pemerintah DKI Jakarta termasuk Penjabat Gubernur DKI Teguh Setyabudi mengadakan apel kesiapsiagaan menjelang masa tenang kampanye.

Menurutnya kemungkinan masih ada titik yang belum terlewati tim patroli. Dengan demikiam Bawaslu DKI dan tim akan terus melakukan patroli pengawasan penertiban APK.

Dilansir dari Antara, Minggu (24/11/2024)  Bawaslu DKI juga berpatroli untuk mengawasi adanya kegiatan politik uang pada masa tenang.

"Jika masih ada (APK yang belum diturunkan), maka kami akan langsung koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban sehingga pada 24, 25, 26 November semua APK sudah ditertibkan, termasuk di posko-posko milik pasangan calon," jelasnya. 

Ia memastikan pada hari pencoblosan  27 November 2024 tidak ada lagi APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang masih terpasang, apalagi di dekat tempat pemungutan suara (TPS).

Penurunan APK seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Salah satunya berbunyi, pasal 39 ayat (4) yang menyebutkan, Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan terhitung 24 November 2023 merupakan masa tenang kampanye politik para paslon di Pilkada 2024.

Kampanye Pilkada dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pencoblosan atau pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: