KPK Tahan 3 Tersangka dalam OTT di Bengkulu, Lihat Tampangnya
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka seusai melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV).
Tampang para ketiga tersangka (baju oranye KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu. (BeritaNasional/Panji Septo)
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IF, dan EV," ujar Alex di Gedung Merah Putih pada Minggu (24/11/2024).
Alex mengatakan ketiga tersangka akan ditahan di rumah tahanan cabang KPK untuk 20 hari pertama mulai 24 November-13 Desember 2024 guna mempermudah penyidikan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," tuturnya.
Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.14.
"Perkara ini sudah dilakukan ekspose tadi sore setelah para terduga pelaku datang ke KPK, ekspose dihadiri 3 pimpinan. Saya, Pak Nawawi, dan Pak Tanak. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex.
Sebelumnya, ketiga tersangka diterbangkan dari Bengkulu ke Jakarta. Mereka tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 14.31 WIB. Ketiganya menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu