KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Bengkulu sekaligus Calon Gubernur petahana nomor urut 2, Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
Adapun sebelumnya KPK melakukan OTT dan Rohidin terjaring. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan, bahwa KPK sudah menemhkan bukti permulaan untuk menetapnan Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.
Maka dari itulah, KPK kemudian menetapkan Rohidin bersama dua orang pihak lainnya yang ditetapkan tersangka.
Mereka yakni IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.
“KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias Anca (AC),” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. KPK menyebut OTT ini terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
"Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore akan dipaparkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Minggu (24/11/2024)
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu