KPK Amankan Rp 7 Miliar dalam Kasus Korupsi di Pemprov Bengkulu

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 24 November 2024 | 23:28 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah, depan) membeberkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah, depan) membeberkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 7 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV).

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen catatan penerimaan serta penyaluran dana.

"Pertama, catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman (SD)," ujar Alex di Gedung Merah Putih pada Minggu (24/11/2024).

Kedua, Alex mengatakan pihaknya menemukan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp 120 juta di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP).

"Ketiga, uang tunai Rp 370 juta pada mobil saudara RM," turunya.

Kemudian, Alex mengatakan pihaknya turut menemukan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD) di rumah serta mobil EV.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD)," katanya.

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP 14.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: